Berita

Yahya Waloni saat digelandang ke Bareskrim Polri/Net

Hukum

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Yahya Waloni Ajukan Prapradilan ke PN Jaksel

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Adannya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadi satu alasan mengajukan gugatan prapreadilan.

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi (Senin (6/9).

Abdullah menjelaskan, mengacu kepada putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, Penahanan maupun Peyitaan.


"Seperti yang kita ketahui Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap) sendiri," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Senin siang (6/9).

Penangkapan tersebut, kata Abdullah, tidak sesuai due process of law yang mana hanya dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan.

Abdullah mengulas, bahwa Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim  (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu  dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.

Yang mana, jelas Abdullah, Yahya Waloni dikenakan pasal yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.

"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," demikian Abdullah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya