Berita

Yahya Waloni saat digelandang ke Bareskrim Polri/Net

Hukum

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Yahya Waloni Ajukan Prapradilan ke PN Jaksel

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Adannya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadi satu alasan mengajukan gugatan prapreadilan.

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi (Senin (6/9).

Abdullah menjelaskan, mengacu kepada putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, Penahanan maupun Peyitaan.


"Seperti yang kita ketahui Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap) sendiri," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Senin siang (6/9).

Penangkapan tersebut, kata Abdullah, tidak sesuai due process of law yang mana hanya dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan.

Abdullah mengulas, bahwa Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim  (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu  dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.

Yang mana, jelas Abdullah, Yahya Waloni dikenakan pasal yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.

"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," demikian Abdullah.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya