Berita

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/Net

Politik

MKD DPR Pantau Proses Hukum Suap Mantan Walikota Tanjungbalai yang Diduga Libatkan Aziz Syamsuddin

SABTU, 04 SEPTEMBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diaebutkan memberikan uang Rp Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK.

Terkait dugaan itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, akan terus memantau jalannya proses hukum yang akan segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor,“ kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9).


Dijelaskan Habiburokhman, surat dakwaan Robin adalah awal cerita dari rangkaian panjang suatu proses hukum.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan , jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," terangnya.

Lanjut Wakil Ketua Umun Partai Gerindra ini, MKD tidak akan melakukan intervensi apapun. Saat ini, semua pihak pun juga diminta mengawal jalannya proses hukum tersebut.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami tidak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, terungkap Robin menerima uang dari sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.


Dalam petikan dakwaan, Robin bersama-sama Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari M. Syahrial Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000, Usman Effendi Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000," bunyi petikan dakwaan yang dikutip pada Jumat siang (3/9).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya