Berita

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/Net

Politik

MKD DPR Pantau Proses Hukum Suap Mantan Walikota Tanjungbalai yang Diduga Libatkan Aziz Syamsuddin

SABTU, 04 SEPTEMBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diaebutkan memberikan uang Rp Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK.

Terkait dugaan itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, akan terus memantau jalannya proses hukum yang akan segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor,“ kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9).


Dijelaskan Habiburokhman, surat dakwaan Robin adalah awal cerita dari rangkaian panjang suatu proses hukum.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan , jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," terangnya.

Lanjut Wakil Ketua Umun Partai Gerindra ini, MKD tidak akan melakukan intervensi apapun. Saat ini, semua pihak pun juga diminta mengawal jalannya proses hukum tersebut.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami tidak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, terungkap Robin menerima uang dari sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.


Dalam petikan dakwaan, Robin bersama-sama Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari M. Syahrial Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000, Usman Effendi Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000," bunyi petikan dakwaan yang dikutip pada Jumat siang (3/9).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya