Berita

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/RMOL

Politik

Ketua Komisi I: RUU PDP Adalah Bagian Hak Asasi Yang Harus Diselesaikan

SABTU, 04 SEPTEMBER 2021 | 00:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan amanat dari UUD 1945 ,yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, dalam webinar kolaborasi DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi bertajuk "Bijak Berinternet untuk Melindungi Data Pribadi", Jumat (3/9).  

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang juga termaktub dalam pasal 28G UUD 1945" ujar Meutya Hafid.


Menurut legislator Partai Golkar ini, kemajuan era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berdampak pada adanya peningkatan potensi terjadinya kebocoran data.

"Dari sebuah investigasi yang dirilis CNN pada tahun 2020, kebocoran data pribadi di Indonesia telah mencapai angka lebih dari 100 juta data pribadi yang diperjualbelikan," terangnya.

Ditegaskan Meutya Hafid, DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif agar nantinya dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Ditambahkan, Kordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo, Hendri Sasmita Yuda, upaya-upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi, baik melalui sosialisasi yang diadakan secara rutin dan juga membuat materi atau konten edukasi berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Salah satunya kata Hendri adalah "Modul Literasi Digital" yang di dalamnya terdapat materi terkait Perlindungan Data Pribadi yang bisa secara langsung diunduh oleh setiap pengguna internet.

"Ini untuk mewujudkan pemanfaatan dan pemahaman akan etika dan langkah tepat menggunakan platform digital dengan aman dan nyaman," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya