Berita

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Izinkan Gasibu dan Saparua Dibuka, Keputusan Pemprov Jabar Langgar Perwal Kota Bandung

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinasi yang kurang baik ditunjukkan dua pemerintahan, antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Bandung. Ketidaksinkronan ini terlihat atas pemberian izin pembukaan kembali dua fasilitas olahraga di Kota Bandung.

Dua fasilitas publik di Kota Bandung, Lapangan Gasibu dan GOR Saparua, telah mendapat izin dari Pemprov Jabar untuk dibuka sejak Rabu (1/9). Akan tetapi, keduanya hanya boleh digunakan untuk aktivitas olahraga.

Nah, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, keputusan Pemprov Jabar membuka Gasibu dan Saparua telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 87 tahun 2021.

"Jadi gini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," jelas Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (3/9), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ema menilai, kebijakan Pemprov Jabar untuk membuka Gasibu dan Saparua merupakan hal yang keliru. Meski kedua tempat tersebut merupakan aset Pemprov, namun otoritas untuk membuka fasilitas publik masih terikat dengan aturan wilayah.

"Begini, pendekatannya siapa yang memiliki aset atau kembali kepada pengaturan pengendalian pandemi, kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi olahraganya di provinsi aja, karena aset provinsi," katanya.

"Kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," imbuhnya.

Idealnya, lanjut Ema, Pemprov Jabar melakukan koordinasi dengan meminta rekomendasi kepada Pemkot Bandung.

"Idealnya, kalau pemahaman saya siapa yang memiliki otoritas Gasibu meminta rekomendasi, kalau mengacu kepada Perwal itu belum boleh diberlakukan," ujarnya.

"Jadi kalau saya, semua kegiatan apapun yang ada di Kota Bandung, ototritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturan tertuang di Perwal Kota Bandung," tegas Ema.

Atas dasar tersebut, tambah Ema, pihaknya melalui Satpol PP akan melakukan teguran terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas di dua tempat tersebut.

'Ya nanti Satpol PP bisa melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung belum bisa dipergunakan, Kita dalam konteks mengendalikan, supaya kerumunan itu berkurang," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya