Berita

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Izinkan Gasibu dan Saparua Dibuka, Keputusan Pemprov Jabar Langgar Perwal Kota Bandung

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinasi yang kurang baik ditunjukkan dua pemerintahan, antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Bandung. Ketidaksinkronan ini terlihat atas pemberian izin pembukaan kembali dua fasilitas olahraga di Kota Bandung.

Dua fasilitas publik di Kota Bandung, Lapangan Gasibu dan GOR Saparua, telah mendapat izin dari Pemprov Jabar untuk dibuka sejak Rabu (1/9). Akan tetapi, keduanya hanya boleh digunakan untuk aktivitas olahraga.

Nah, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, keputusan Pemprov Jabar membuka Gasibu dan Saparua telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 87 tahun 2021.


"Jadi gini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," jelas Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (3/9), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ema menilai, kebijakan Pemprov Jabar untuk membuka Gasibu dan Saparua merupakan hal yang keliru. Meski kedua tempat tersebut merupakan aset Pemprov, namun otoritas untuk membuka fasilitas publik masih terikat dengan aturan wilayah.

"Begini, pendekatannya siapa yang memiliki aset atau kembali kepada pengaturan pengendalian pandemi, kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi olahraganya di provinsi aja, karena aset provinsi," katanya.

"Kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," imbuhnya.

Idealnya, lanjut Ema, Pemprov Jabar melakukan koordinasi dengan meminta rekomendasi kepada Pemkot Bandung.

"Idealnya, kalau pemahaman saya siapa yang memiliki otoritas Gasibu meminta rekomendasi, kalau mengacu kepada Perwal itu belum boleh diberlakukan," ujarnya.

"Jadi kalau saya, semua kegiatan apapun yang ada di Kota Bandung, ototritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturan tertuang di Perwal Kota Bandung," tegas Ema.

Atas dasar tersebut, tambah Ema, pihaknya melalui Satpol PP akan melakukan teguran terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas di dua tempat tersebut.

'Ya nanti Satpol PP bisa melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung belum bisa dipergunakan, Kita dalam konteks mengendalikan, supaya kerumunan itu berkurang," tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya