Anggota DPD RI berfoto usai Sidang Paripurna Luar Biasa/Net
Refocusing anggaran perimbangan ke daerah berdampak besar bagi kesinambungan fiskal daerah. Atas alasan itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berharap dana perimbangan pusat ke daerah diharapkan tidak lagi mengalami refocusing anggaran yang seperti yang terjadi di tahun 2021.
Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/9).
Sidang Paripurna Luar Biasa ini mengagendakan Pertimbangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan UU APBN Tahun Anggaran 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Nono Sampono didampingi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B. Najamudin tersebut berlangsung secara kombinasi fisik dan virtual.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan bahwa Sidang Paripurna Luar Biasa ini mengambil agenda pengesahan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan UU (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan UU APBN Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan ini DPD RI melalui Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memberikan beberapa catatan terkait indikator-indikator yang tertuang dalam RAPBN 2022, yaitu pertama Rancangan APBN 2022 masih dibayangi oleh pandemi Covid-19.
Capaian
herd immunity penting mengingat vaksinasi adalah
game changer pemulihan perekonomian agar beragam target dan sasaran dalam RAPBN 2022 bisa terlaksana dengan baik.
Kedua pada tahun 2020, defisit anggaran diproyeksikan masih berlanjut di atas 3 persen sebagai konsekuensi dari pandemi Covid-19.
DPD RI berharap agar tahun 2023, defisit APBN sudah kembali di bawah ketentuan 3 persen. Hal ini mengharuskan pemerintah untuk bekerja ekstra keras dalam pengelolaan fiskal.
Ketiga, dana perimbangan pusat ke daerah diharapkan tidak lagi mengalami refocusing anggaran yang seperti di tahun 2021.
“Refocusing anggaran perimbangan ke daerah berdampak besar bagi kesinambungan fiskal daerah. Hal ini tentunya akan memberatkan daerah terlebih ketika episentrum pandemi telah menyebar ke daerah-daerah,†ungkapnya.