Berita

Anggota DPD RI berfoto usai Sidang Paripurna Luar Biasa/Net

Politik

DPD Ingin Dana Perimbangan Daerah Tidak Lagi Alami Refocusing Anggaran

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 18:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Refocusing anggaran perimbangan ke daerah berdampak besar bagi kesinambungan fiskal daerah. Atas alasan itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berharap dana perimbangan pusat ke daerah diharapkan tidak lagi mengalami refocusing anggaran yang seperti yang terjadi di tahun 2021.

Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/9).

Sidang Paripurna Luar Biasa ini mengagendakan Pertimbangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan UU APBN Tahun Anggaran 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Nono Sampono didampingi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B. Najamudin tersebut berlangsung secara kombinasi fisik dan virtual.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan bahwa Sidang Paripurna Luar Biasa ini mengambil agenda pengesahan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan UU (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan UU APBN Tahun Anggaran 2022.

Pada kesempatan ini DPD RI melalui Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memberikan beberapa catatan terkait indikator-indikator yang tertuang dalam RAPBN 2022, yaitu pertama Rancangan APBN 2022 masih dibayangi oleh pandemi Covid-19.

Capaian herd immunity penting mengingat vaksinasi adalah game changer pemulihan perekonomian agar beragam target dan sasaran dalam RAPBN 2022 bisa terlaksana dengan baik.

Kedua pada tahun 2020, defisit anggaran diproyeksikan masih berlanjut di atas 3 persen sebagai konsekuensi dari pandemi Covid-19.

DPD RI berharap agar tahun 2023, defisit APBN sudah kembali di bawah ketentuan 3 persen. Hal ini mengharuskan pemerintah untuk bekerja ekstra keras dalam pengelolaan fiskal.

Ketiga, dana perimbangan pusat ke daerah diharapkan tidak lagi mengalami refocusing anggaran yang seperti di tahun 2021.

“Refocusing anggaran perimbangan ke daerah berdampak besar bagi kesinambungan fiskal daerah. Hal ini tentunya akan memberatkan daerah terlebih ketika episentrum pandemi telah menyebar ke daerah-daerah,” ungkapnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya