Berita

Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana/Net

Dunia

China Buat Aturan Baru Kapal Asing Wajib Lapor Ketika Masuk LCS, Pengamat: Ini Provokasi

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 08:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Manuver baru yang dilakukan oleh China dengan memberlakukan aturan wajib lapor pada kapal-kapal asing tertentu ketika masuk perairan teritorialnya, termasuk Laut China Selatan yang ia klaim, merupakan bentuk provokasi.

Sejak 1 September, China memberlakukan aturan baru yang merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada April.

Aturan itu menyebut, kapal-kapal asing tertentu diwajibkan memberi laporan informasi kapal hingga barang yang diangkut kepada Administrasi Keselamatan Maritim China.


Kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya. Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.

Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, aturan baru tersebut tidak lain adalah bentuk provokasi.

"Ya ini merupakan bentuk provokasi. Sudah pasti AS (Amerika Serikat) dan sekutu-sekutunya tidak mau lakukan itu karena mereka selalu memperjuangkan prinsip 'freedom of navigation'," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu malam (1/9).

China  mengklaim sekitar 90 persen dari wilayah Laut China Selatan dengan strategi "sembilan garis putus-putus" yang berlandaskan pada kepemilikan historis. Namun wilayah itu juga diklaim oleh banyak negara lain, termasuk Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Taiwan.

Berdasarkan putusan pengadilan arbitrasi 2016, klaim China atas wilayah Laut China Selatan telah digugurkan. Meski China menolak putusan tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya