Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Nadiem Makarim/Net

Politik

Pembubaran BSNP Sembrono, Nadiem Makarim Harusnya Belajar Dulu soal UU

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 08:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang termuat dalam Permendikbudristek 28/2021 dinilai sembrono. Sebab BSNP merupakan turunan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 20/2003.

“Mas Menteri (Nadiem Makarim) coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar enggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan," kata anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Tidak hanya menabrak aturan perundang-undangan, pembubaran BSNP dinilai sebagai kesalahan mendasar dari seorang menteri dalam menjalani kegiatan bernegara.


"Ketentuan yang dikeluarkan Mas Menteri ini juga punya beberapa masalah yang bisa menghambat pemberian dukungan pada peningkatan kualitas sistem pendidikan kita,” ungkapnya.

Ledia memaparkan, BSNP merupakan turunan amanah UU Sisdiknas di Pasal 35 yang menyebutkan: pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Selanjutnya pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa ‘badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.’

"Maka menghapuskan badan mandiri ini adalah mengabaikan amanah UU yang notabene secara hierarki perundangan lebih tingggi kedudukanya dari Peraturan Menteri," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya