Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Nadiem Makarim/Net

Politik

Pembubaran BSNP Sembrono, Nadiem Makarim Harusnya Belajar Dulu soal UU

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 08:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang termuat dalam Permendikbudristek 28/2021 dinilai sembrono. Sebab BSNP merupakan turunan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 20/2003.

“Mas Menteri (Nadiem Makarim) coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar enggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan," kata anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Tidak hanya menabrak aturan perundang-undangan, pembubaran BSNP dinilai sebagai kesalahan mendasar dari seorang menteri dalam menjalani kegiatan bernegara.

"Ketentuan yang dikeluarkan Mas Menteri ini juga punya beberapa masalah yang bisa menghambat pemberian dukungan pada peningkatan kualitas sistem pendidikan kita,” ungkapnya.

Ledia memaparkan, BSNP merupakan turunan amanah UU Sisdiknas di Pasal 35 yang menyebutkan: pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Selanjutnya pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa ‘badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.’

"Maka menghapuskan badan mandiri ini adalah mengabaikan amanah UU yang notabene secara hierarki perundangan lebih tingggi kedudukanya dari Peraturan Menteri," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya