Berita

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna/Repro

Dinamika

Tingkatkan Pendaftar WLKP, Kemnaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 01:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendekatan berbasis kemanfaatan dalam menyosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), mulai diterapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, pendekataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaraan perusahaan untuk mendaftar WLKP yang tidak hanya berdasarkan kewajiban semata, namun berdasarkan kebutuhan perusahaan akan pentingnya WLKP.

Melalui penerapan tersebut, Haiyani menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mencanangkan 9 Lompatan Besar Kemnaker, di mana salah satu poinnya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

"Melalui reformasi birokrasi ini, kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP, agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi WLKP menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri," kata Dirjen Haiyani dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (1/9).

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna menerangkan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan stakeholders dalam mengimplementasikan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP.

Untuk itu, sosialisasi WLKP yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lagi fokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP, namun pada kemanfaatan yang didapat perusahaan manakala telah didaftarkan di WLKP.

"Kita harus mengubah mindset, pemerintah harus mengubah gayanya. Kalau gayanya gaya paksa itu sudah enggak jamannya," kata Yuli Adiratna pada acara Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yag dilaksanakan secara hybrid di Bandung, Selasa (31/8).

Yuli Adiratna menuturkan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih rendah. Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.

Oleh karenanya, pendekatan kemanfaatan dan keuntungan yang didapat perusahaan setelah mendaftar WLKP harus lebih ditekankan. Di mana perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementrian Ketenagakerjaan, yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.

"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," tandas Yuli.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya