Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Dinamika

Kepada Senator, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Upaya Perlindungan PMI Selama Pandemi

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 151/2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menghentikan sementara penempatan para pekerja migran Indonesia (PMI) selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kemnaker juga fokus memberikan perlidungan pada PMI di negar penempatan.

Berbicara di hadapan seluruh anggota Komite III DPD RI, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program perlindungan PMI di negara penempatan selama pandemi Covid-19.

Rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (31/8) itu dibuka oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Sylviana Murni. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar.


Ida mengatakan, penghentikan sementara penempatan PMI dilakukan karena kebijakan pengetatan perbatasan oleh negara tujuan, termasuk pengetatan visa, keharusan karantina, hingga bukti bebas Covid-19 dan pembatasan moda transportasi.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina," terang Ida.

Selain itu, Ida mengurai, Kepmenaker No. 151/2020 juga didasarkan pada upaya perlindungan calon PMI berdasarkan Pasal 32 UU 18/2018 dan menindaklanjuti Permen No. 17/2019.

"Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan berbagai upaya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada PMI selama pandemi Covid-19, yang dikoordinasikan oleh Atas  (Atnaker) di negara penempatan, termasuk distribusi masker, hingga imbauan tidak mudik.

Ida menyebut, ada tiga langkah yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Atnaker untuk memastikan keamanan dan keselamatan para PMI di negara yang memberlakukan lockdown.

Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agensi bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Kedua, PMI yang dimungkin diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.

"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," tambahnya.

Dalam proses repatriasi, Ida menjelaskan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya