Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Dinamika

Kepada Senator, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Upaya Perlindungan PMI Selama Pandemi

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 151/2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menghentikan sementara penempatan para pekerja migran Indonesia (PMI) selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kemnaker juga fokus memberikan perlidungan pada PMI di negar penempatan.

Berbicara di hadapan seluruh anggota Komite III DPD RI, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program perlindungan PMI di negara penempatan selama pandemi Covid-19.

Rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (31/8) itu dibuka oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Sylviana Murni. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar.


Ida mengatakan, penghentikan sementara penempatan PMI dilakukan karena kebijakan pengetatan perbatasan oleh negara tujuan, termasuk pengetatan visa, keharusan karantina, hingga bukti bebas Covid-19 dan pembatasan moda transportasi.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina," terang Ida.

Selain itu, Ida mengurai, Kepmenaker No. 151/2020 juga didasarkan pada upaya perlindungan calon PMI berdasarkan Pasal 32 UU 18/2018 dan menindaklanjuti Permen No. 17/2019.

"Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan berbagai upaya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada PMI selama pandemi Covid-19, yang dikoordinasikan oleh Atas  (Atnaker) di negara penempatan, termasuk distribusi masker, hingga imbauan tidak mudik.

Ida menyebut, ada tiga langkah yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Atnaker untuk memastikan keamanan dan keselamatan para PMI di negara yang memberlakukan lockdown.

Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agensi bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Kedua, PMI yang dimungkin diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.

"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," tambahnya.

Dalam proses repatriasi, Ida menjelaskan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya