Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Dinamika

Kepada Senator, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Upaya Perlindungan PMI Selama Pandemi

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 151/2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menghentikan sementara penempatan para pekerja migran Indonesia (PMI) selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kemnaker juga fokus memberikan perlidungan pada PMI di negar penempatan.

Berbicara di hadapan seluruh anggota Komite III DPD RI, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program perlindungan PMI di negara penempatan selama pandemi Covid-19.

Rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (31/8) itu dibuka oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Sylviana Murni. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar.


Ida mengatakan, penghentikan sementara penempatan PMI dilakukan karena kebijakan pengetatan perbatasan oleh negara tujuan, termasuk pengetatan visa, keharusan karantina, hingga bukti bebas Covid-19 dan pembatasan moda transportasi.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina," terang Ida.

Selain itu, Ida mengurai, Kepmenaker No. 151/2020 juga didasarkan pada upaya perlindungan calon PMI berdasarkan Pasal 32 UU 18/2018 dan menindaklanjuti Permen No. 17/2019.

"Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan berbagai upaya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada PMI selama pandemi Covid-19, yang dikoordinasikan oleh Atas  (Atnaker) di negara penempatan, termasuk distribusi masker, hingga imbauan tidak mudik.

Ida menyebut, ada tiga langkah yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Atnaker untuk memastikan keamanan dan keselamatan para PMI di negara yang memberlakukan lockdown.

Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agensi bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Kedua, PMI yang dimungkin diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.

"Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," tambahnya.

Dalam proses repatriasi, Ida menjelaskan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya