Berita

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi/RMOLJabar

Nusantara

Hapus Grafiti dan Mural Bernada Sindiran, Begini Penjelasan Kasatpol PP Kota Bandung

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penghapusan grafiti dan mural yang menyindir pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Kota Bandung diakui pihak Satpol PP. Selain mengandung unsur menjelek-jelekkan seseorang, mural tersebut juga melanggar Peraturan Daerah setempat.

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, penghapusan mural di Jembatan Viaduct, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung itu dilakukan oleh Linmas setempat.

Karena grafiti atau mural yang dihapus itu berada di aset milik PT KAI, pihaknya kemudian melakukan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait.


"Iya itu oleh Linmas, jadi itu kita koordinasi dengan PT KAI, karena itu kan aset milik mereka," kata Rasdian saat dihubungi, Rabu (1/9).

Rasdian mengungkapkan, untuk melakukan penindakan berupa penghapusan tulisan dan grafiti terganjal oleh anggaran. Pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk kegiatan penghapusan tersebut.

"Kita anggarannya tidak ada, kita punya tenaga saja sama semangat," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Rasdian menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.

"Waktu di Pasupati, kita ada bantuan dari dinas pertamanan berupa cat, kita yang mengerjakannya, jadi kita perlu koordinasi seperti itu," tandasnya.

Mural atau grafiti yang berisikan kritikan terhadap pemerintah sudah banyak terpajang di beberapa fasilitas di Kota Bandung. Seperti halnya, gambar yang menyerupai Presiden Joko Widodo terpampang jelas dengan muka tertutup masker di Flyover Pasupati.

Sementara itu, menurut salah satu staf Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sumur Bandung yang menghapus tulisan tersebut, Nina Kurniasari, coretan yang berisikan sindiran tersebut dibersihkan lantaran ada unsur penghinaan terhadap seseorang.

"Jadi ini (tulisan atau grafiti) dihapus, karena ada unsur menjelekan seseorang," jelasnya. "Jadi sebenernya kalau misalnya ada tulisan apapun itu kan tidak boleh ya, apalagi ini menyindirnya seseorang atau sesuatu."

Terkait dengan itu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No.9 tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Jadi ini bisa dibilang melanggar Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang K3," ucapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Bandung agar saling menjaga fasilitas kota.

"Jadi imbauan dari kami kepada masyarakat khususnya warga Kota Bandung, harus saling menjaga fasilitas kota, jangan sampai merusak fasilitas umum," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya