Berita

Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Satryo Soemantri Brodjonegoro/Repro

Politik

Riset dan Iptek Dikhawatirkan akan Berjalan Mundur Usai Dilebur ke BRIN

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 19:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Riset, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia diyakini akan mengalami kemunduran karena adanya integrasi lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pengembangan iptek harusnya berjalan mandiri dan akuntabel sesuai performa dan prestasinya, bukan diintegrasikan ke BRIN.

Namun yang terjadi saat ini, integrasi tersebut akan menjadikan BRIN seakan bisa membuat perencanaan, memberi anggaran, melaksanakan, memantau, hingga mengevaluasi sendiri. Hal itu tentu akan menghilangkan fungsi check and balances.


"Seyogianya (peleburan) ini dihindari. Jangan sampai nanti BRIN jadi superbody. Jadi kalau bisa, jangan sampai terjadilah memundurkan kondisi riset yang kita harapkan (berkembang)," kata Satryo dalam webinar bertema 'Uji Materi Regulasi BRIN', Selasa (31/8).

Istilah "integrasi" lembaga litbangjirap ke dalam BRIN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 78/2021.

Belakangan, regulasi tersebut digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) lantaran Pasal 48 UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) mengamanatkan BRIN mengarahkan dan menyinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya iptek, bukan melebur secara kelembagaan.

Bila menerjemahkan Pasal 48 di UU tersebut, Satryo menyebut, ekosistem iptek dan inovasi akan berjalan baik jika institusi bersifat otonom dan independen. Hal itu akan membuat iptek dan inovasi objektif dan mengedepankan kebenaran ilmiah dan etika.

"Idealnya kalau bisa dia bukan struktural, birokrasi, dan juga kalau benar-benar otonom dan independen, tidak boleh ASN," tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya