Berita

Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Politik

Dibina TNI-Polri, Satgas Prokes akan Memantau Protokol Kesehatan di Fasilitas Publik

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah resmi membentuk Satgas Prokes Fasilitas Publik melalui Surat Edaran 19/2021 yang resmi berlaku 1 September 2021 besok.

Nantinya, Satgas Prokes ini akan memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pencegahan, pembinaan, dan fungsi pendukung.

Fungi pencegahan, Satgas Prokes akan rutin menyosialisasikan penerapan prokes 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.


"Fungsi pembinaan, Satgas Prokes akan memantau penerapan prokes setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran," kata Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8).

Satgas juga melakukan pemberian sanksi yang ditetapkan pemda dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar prokes di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran prokes.

Dalam fungsi pemantauan dan evaluasi, Satgas Prokes Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan). Satgas ini akan dibina Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dalam hal ini, Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.

Dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes Fasilitas Publik mengikuti panduan teknis pembentukan dan operasional Satgas Prokes Fasilitas Publik.

"Pendanaan untuk kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemda setempat atau pemerintah pusat," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya