Berita

Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Politik

Dibina TNI-Polri, Satgas Prokes akan Memantau Protokol Kesehatan di Fasilitas Publik

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah resmi membentuk Satgas Prokes Fasilitas Publik melalui Surat Edaran 19/2021 yang resmi berlaku 1 September 2021 besok.

Nantinya, Satgas Prokes ini akan memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pencegahan, pembinaan, dan fungsi pendukung.

Fungi pencegahan, Satgas Prokes akan rutin menyosialisasikan penerapan prokes 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.


"Fungsi pembinaan, Satgas Prokes akan memantau penerapan prokes setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran," kata Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8).

Satgas juga melakukan pemberian sanksi yang ditetapkan pemda dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar prokes di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran prokes.

Dalam fungsi pemantauan dan evaluasi, Satgas Prokes Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan). Satgas ini akan dibina Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dalam hal ini, Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.

Dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes Fasilitas Publik mengikuti panduan teknis pembentukan dan operasional Satgas Prokes Fasilitas Publik.

"Pendanaan untuk kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemda setempat atau pemerintah pusat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya