Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8)./RMOL

Nusantara

PTUN Tolak Gugatan Pembangunan At Tabayyun

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) menolak gugatan yang diajukan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya di Jakarta Barat.

Keputusan bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT itu diumumkan pada hari ini (Senin, 30/8).

Majelis Hakim yang dipimpin DR. Andi Muh. Ali Rahman menyatakan, menerima eksepsi yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat yang pada pokoknya mengatakan bahwa objek sengketa bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.


Selain tidak menerima gugatan yang disampaikan Penggugat, Majelsi Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 510 ribu.

Pada persidangan yang berlangsung secara tatap muka pada tanggal 27 Juli lalu, Ketua Majelis Hakim DR. Andi Muh. Ali Rahman menerangkan posisi hukum Masjid At Tabayyun.

SK Gubernur No. 1021/2020 tanggal 9 Oktober dan izin lain termasuk rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah payung hukum yang sah dan berlaku, sampai ia dibatalkan pengadilan.

Manipulasi Penggugat

Persidangan kasus ini juga menjadi semacam kotak pandora yang membuka praktik manipulasi yang dilakukan pihak Penggugat.

Kuasa hukum Penggugat mengklaim mendapatkan kuasa dari 292 warga TVM. Namun belakangan ada warga yang mengadu ke Polda Metro Jaya karena namanya dimanipulasi  sebagai penggugat, padahal tidak.

Warga yang keberatan itu telah melaporkan manipulasi ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya dicatat dalam surat bernomorLP/B/4.058/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2021.

Sebagai terlapor dalam kasus manipulasi ini adalah pengacara Hartono SH dan sepuluh Ketua RT TVM. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.

Batu Pertama Telah Diletakkan

Sementara itu, hari Jumat lalu (27/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun.

Upacara peletakan batu pertama itu dihadiri Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar dan Ketua Dewan Pembina Ilham Bintang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya