Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Dinamika

Perkuat Kolaborasi Tripartit, Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi

MINGGU, 29 AGUSTUS 2021 | 12:50 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, ketiga unsur itu harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan.

Begitu yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/8).

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri, Sesditjen PHI dan Jamsos Surya Lukita Warman, Direktur Binariksa Yuli Adiratna, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, serta perwakilan unsur tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan.


Ida mengatakan, kerjasama tripartit itu harus terus diperkuat melalui dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi tripatrit itu, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan serikat pekerja/buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 pada 13 Juli 2021.

Deklarasi itu, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Di samping itu, Kemnaker juga telah menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019  (Covid-19).

Pedoman tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif," tambah Ida.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya