Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Dinamika

Perkuat Kolaborasi Tripartit, Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi

MINGGU, 29 AGUSTUS 2021 | 12:50 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, ketiga unsur itu harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan.

Begitu yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/8).

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri, Sesditjen PHI dan Jamsos Surya Lukita Warman, Direktur Binariksa Yuli Adiratna, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, serta perwakilan unsur tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan.


Ida mengatakan, kerjasama tripartit itu harus terus diperkuat melalui dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi tripatrit itu, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan serikat pekerja/buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 pada 13 Juli 2021.

Deklarasi itu, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Di samping itu, Kemnaker juga telah menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019  (Covid-19).

Pedoman tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif," tambah Ida.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya