Berita

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan/Net

Politik

Fraksi Gerindra Minta Perpres 66/2021 Direvisi, Ini Sebabnya

SABTU, 28 AGUSTUS 2021 | 04:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang diteken Presiden Joko Widodo didorong untuk dilakukan revisi oleh DPR RI Fraksi Partai Gerindra.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, pihaknya tetu mengapresiasi pembentukan Badan Pangan Nasional oleh Presiden melalui Perpres tersebut, karena itu merupakan amanat dari Pasal 126 UU 18/2012 tentang Pangan.

Heri menjelaskan, dalam Pasal 151 UU 18/2012 menyatakan bahwa lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.


"Sebagaimana diketahui, UU Pangan telah diundangkan pada 2012, maka sudah seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan," ujar Heri dalam keteranga tertulis kepada redaksi, Sabtu (28/8).

Selama kurun waktu 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, Heri menceritakan rentetan sebelum Perpres 66/2021 keluar Badan Legislasi DPR-RI membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan Terhadap UU Pangan.

"Fraksi Gerindra dalam Panja tersebut mensuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja. Pemerintah untuk segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pangan," paparnya.

Baru lah pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR-RI secara aklamasi meminta Pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi Widodo yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"DPR mengapresiasi atas respon cepat Pemerintah terhadap desakan DPR tersebut," imbuhnya.

Namun sayangnya, Heri melihat Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

"Sementara pada UU Pangan mendefinisikan Pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air," bebernya.

Maka dari itu, Heri meminta agar pemerintah melakukan perubahan isi dari sejulah pasal yang ada di Perpres 66/2021, khususnya yang terkait jenis pangan yang menjadi tugas dari BPN.

"DPR berharap Pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan. Setidaknya untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan," pintanya.

"Hal ini karena urgensi permasalahan bahan pokok Indonesia yang belum banyak terselesaikan, mulai dari stok sampai stabilisasi harga," demikian Heri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya