Berita

M. Kece (pakai topi) saat digelandang tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim/Ist

Presisi

Usai Ditangkap, M. Kece Dikandangin 20 Hari di Mabes Polri

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 02:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus Muhammad Kece di Pulau Dewata, Bali, dua hari lalu. Youtuber itu terpaksa ditangkap lantaran diduga telah melakukan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, M. Kece saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Kece, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.  

"Ditahan sejak 25 Agustus 2021 hingga 13 September 2021," ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan, jajarannya masih terus mendalami motif M. Kece berkata dan memproduksi konten yang diduga menyinggung Islam.

Akibat perbuatannya, Muhammad Kace pun dijerat dengan pasal sangkaan berlapis. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya