Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Alasan Polri Bakal Jerat Penyebar Video M. Kece

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 01:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Youtuber Muhammad Kece telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Kepolisian atas tuduhan dugaan penistaan agama. Seiring dengan itu, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementrian Informasi dan Informatika (Kominfo) guna menurunkan atau take down video M Kece yang viral di media sosial.

Oleh karena hal inilah kemudian pihak Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memposting video-video M Kece ke media sosial. Jika masih melakukannya, pihak Kepolisian menegaskan ada jeratan pidananya yakni UU ITE.

"Tentunya seperti itu (kalau memposting video M Kece). Ketika menyebarkan kembali informasi informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul (lagi) dari masyarakat tentunya ini menjadi suatu pidana. Oleh karena itu, Polri berharap kepada masyarakat, video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini itu tidak diupload kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis sore (26/8).


Sejauh ini, kata Rusdi, sebanyak 42 konten video Muhammad Kace telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, puluhan video tak seluruhnya milik Kace. Sementara itu, 38 video lainnya tengah dalam proses penanganan, yakni pengajuan untuk turut diturunkan.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan agama.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya