Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: M. Kece Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah penangkapan terduga penista agama M. Kece, aparat kepolisian diminta segera melakukan penyidikan dengan cepat.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, unsur terkait dengan pasal penistaan agama harus segera dibuktikan oleh penyidik.

"Unsur-unsur penistaan agama perlu segera dibuktikan dalam penyidikan tersebut sebagaimana diatur pasal 156a KUHP," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/8).


Suparji menjelaskan alur hukum penegakan hukum di Indonesia adalah setelah ada penangkapan langsun penetapan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti yang memang terkait dengan dugaan tindakan pidana.

Ia berpendapat, apa yang telah dilakukan M. Kece di akun Youtubenya memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sesuai prosedur penegakan hukum pidana setelah ada penangkapan, penetapan tersangka penyidikan dengan memeriksa alat bukti yang terkait saksi, surat, ahli petunjuk dan keterangan yang bersangkutan (M. Kece)," pungkas Suparji.

Youtuber M. Kece ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di Pulau Dewata Bali, Rabu (25/8).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, M. Kece ditangkap pada Selasa malam sekira pukul 21.45 Wita.

Dia menambahkan, Kece ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuta Utara.

“Di Desa Dalung, Kuta Utara,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya