Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Kini Permen Wajib Direstui Presiden, PDIP: Agar Menteri Tidak Sibuk Urus Kepentingan Pragmatis

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Menteri (Permen) kini wajib mendapat persetujuan dari presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto mengatakan, adanya perpres tersebut dapat memastikan semua program kerja kementerian/lembaga sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kami PDIP mendukung itu, agar segala peraturan yang dibuat kementerian/lembaga senapas dan selaras dengan visi dan misi yang digagas Presiden Jokowi. Perpres itu juga supaya para menteri tidak sibuk urus kepentingan pragmatis," kata Darmadi, Kamis (26/8).


Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, selama ini banyak peraturan menteri atau lembaga yang tidak mencerminkan keinginan besar Presiden Jokowi.

"Banyak peraturan yang dibuat kementerian dan lembaga hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok atau para pengusaha tertentu. Tentu saja ini sudah melenceng dari visi besar Pak Jokowi yang menitikberatkan pada kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

Dijelaskannya, Perpres 68/2021 juga sudah selaras dengan prinsip atau asas hukum yang ada. Sebab pada prinsipnya, semua peraturan menteri harus mengacu pada Undang-Undang.

"Lex superior derogat legi lex inferiori (peraturan di bawah harus mengacu pada aturan di atasnya dalam hal ini UU dan konstitusi/UUD 45)," jelasnya.

Pada dasarnya, para menteri memahami apa yang menjadi perintah UU. Namun tak sedikit peraturan pembantu presiden tak selaras dengan kepala negara, bahkan sengaja dibelokkan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Jika ada menteri yang sampai tidak mengerti arahan presiden, maka berarti kompetensinya sangat rendah dan layak untuk diganti," tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya