Berita

Juliari Peter Batubara didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Kata Prof Romli, Cacian Publik Meringankan Vonis Juliari karena Hakim Pertimbangkan HAM

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 18:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pertimbangan Majelis Hakim terhadap vonis Juliari Peter Batubara yang merujuk soal kritik dan cacian publik sebagai hal yang meringankan dinilai bukan hal yang keliru.

Sebab dalam mengambil putusan, hakim merujuk pada beberapa pertimbangan, salah satunya asas hak asasi manusia (HAM).

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita dalam merespons vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa suap bansos Covid-19, Juliari dengan 12 tahun penjara.


"Hal-hal yang meringankan merujuk kritik dan cacian masyarakat terhadap terdakwa merupakan keyakinan hakim dan sejalan dengan asas-asas HAM, antara lain praduga tak bersalah yang sering dilanggar pegiat antikorpsi," kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).

Hal itu teruang dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 5 jo Pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim dalam memutus, mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat dan perlindungan HAM tersangka.

Sekalipun dalam kasus Juliari masuk ranah tipikor, kata dia, hak asasi tersangka atau terdakwa wajib dilindungi.

"HAM terdakwa wajib dilindungi antara lain praduga tak bersalah, ne bis in idem, non self incrimination. Hakim memasukkan hal meringankan seperti itu untuk mengingatkan kita, khususnya pegiat antikorupsi tidak bersikap zolim terhadap seseorang tersangka atau terdakwa," tegasnya.

Juliari Batubara dianggap sudah cukup menderita karena dicerca dan dihina oleh masyarakat. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hal-hal meringankan atas vonis Juliari. Bekas Menteri Sosial RI ini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin lalu (23/8).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya