Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/Net

Politik

Kata Hamdan Zoelva, Pandemi Bukan Alasan untuk Menunda Pemilu dan Mengamandemen UUD 1945

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 07:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab negara masih bisa melakukan pemilu dalam kondisi tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengakui bahwa amandemen konstitusi memang sangat mungkin dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan untuk menunda pemilu yang mengharuskan amandemen UUD 1954 agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang 3 periode.


“Sebab, negara masih dapat melaksanakan pemilu,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (24/8).

Hamdan menjelaskan bahwa dalam teori hukum, negara bisa disebut dalam keadaan darurat jika sudah pada suatu keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.

Untuk itu, alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa dijadikan alasan menerobos atau mengambil jalan pintas mengubah dasar penyelenggaraan negara mengenai amandemen konstitusi, apalagi menunda Pemilu 2024.

"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita," ujar Hamdan Zoelva.

MPR bisa mengubah UUD 1945 dan menunda pemilu asal negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan menggelar Pilpres.

"Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh," sambungnya.

Atas alasan tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada alasan pembenaran untuk amandemen UUD 1945 karena pandemi Covid-19 kemudian menunda Pemilu 2024 ke 2027.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya