Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/Net

Politik

Kata Hamdan Zoelva, Pandemi Bukan Alasan untuk Menunda Pemilu dan Mengamandemen UUD 1945

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 07:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab negara masih bisa melakukan pemilu dalam kondisi tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengakui bahwa amandemen konstitusi memang sangat mungkin dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan untuk menunda pemilu yang mengharuskan amandemen UUD 1954 agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang 3 periode.


“Sebab, negara masih dapat melaksanakan pemilu,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (24/8).

Hamdan menjelaskan bahwa dalam teori hukum, negara bisa disebut dalam keadaan darurat jika sudah pada suatu keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.

Untuk itu, alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa dijadikan alasan menerobos atau mengambil jalan pintas mengubah dasar penyelenggaraan negara mengenai amandemen konstitusi, apalagi menunda Pemilu 2024.

"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita," ujar Hamdan Zoelva.

MPR bisa mengubah UUD 1945 dan menunda pemilu asal negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan menggelar Pilpres.

"Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh," sambungnya.

Atas alasan tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada alasan pembenaran untuk amandemen UUD 1945 karena pandemi Covid-19 kemudian menunda Pemilu 2024 ke 2027.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya