Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/Net

Politik

Kata Hamdan Zoelva, Pandemi Bukan Alasan untuk Menunda Pemilu dan Mengamandemen UUD 1945

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 07:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab negara masih bisa melakukan pemilu dalam kondisi tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengakui bahwa amandemen konstitusi memang sangat mungkin dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan untuk menunda pemilu yang mengharuskan amandemen UUD 1954 agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang 3 periode.


“Sebab, negara masih dapat melaksanakan pemilu,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (24/8).

Hamdan menjelaskan bahwa dalam teori hukum, negara bisa disebut dalam keadaan darurat jika sudah pada suatu keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.

Untuk itu, alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa dijadikan alasan menerobos atau mengambil jalan pintas mengubah dasar penyelenggaraan negara mengenai amandemen konstitusi, apalagi menunda Pemilu 2024.

"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita," ujar Hamdan Zoelva.

MPR bisa mengubah UUD 1945 dan menunda pemilu asal negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan menggelar Pilpres.

"Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh," sambungnya.

Atas alasan tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada alasan pembenaran untuk amandemen UUD 1945 karena pandemi Covid-19 kemudian menunda Pemilu 2024 ke 2027.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya