Berita

Deputi Penindakan KPK Karyoto/Net

Hukum

KPK Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 06:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengendus keberadaan buronan Harun Masiku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, mengaku telah mengetahui keberadaan Harun Masiku seperti apa yang diteriakkan oleh Harun Ar-Rasyid, salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya sebelum Harun Al-Rasyid berteriak-teriak 'saya tahu tempatnya saya tahu tempatnya'. Hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi hampir sama, hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri)," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (24/8).


Karyoto pun mengaku juga sangat menginginkan menangkap buronan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 itu. Pemanggul bintang dua ini memastikan jika tempatnya terjangkau dan dipastikan keberadaannya, maka dirinya akan siap untuk menangkap Harun Masiku.

"Jadi gak ada kami mau menginikan mengitukan gak ada. Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya saya siap berangkat, kecuali memang tempatnya bisa kita jangkau. Memang ini gak etis dan gak patut kita buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana. Kalau misalnya dia tau ini sedang dicari arahnya ke sana, dia geser lagi, bingung lagi kita," pungkas Karyoto.

Pada akhir Juli 2021 kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengabarkan bahwa pihak Interpol telah menerbitkan red notice untuk DPO Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya