Berita

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Diskusi Publik "Keadilan Kabel Jakarta" secara daring/Repro

Nusantara

Ombudsman Harap Program SJUT DKI Jakarta Prioritaskan Pelayanan Publik

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 04:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tarif sewa yang tinggi dari program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kepada penyelenggara layanan utilitas dapat mendorong kenaikan tarif layanan yang dibebankan kepada konsumen, sehingga bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik.

Demikian disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Diskusi Publik "Keadilan Kabel Jakarta" secara daring yang diselenggarakan oleh Institut Demokrasi Ekonomi & Sosial (Indeks), Selasa (24/8).

"Secara regulasi, mengenakan sewa ke pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD melanggar Perda DKI Nomor 8/1999 tentang Jaringan Utilitas karena regulasi tersebut yang diatur adalah retribusi bukan sistem sewa," tegas Hery.


Program SJUT merupakan misi pemerintah DKI Jakarta untuk menjadikan ibu kota yang modern dan nyaman dengan melakukan perapihan kabel telekomunikasi. Diharapkan tidak ada lagi kabel udara yang melintas demi penataan kota yang lebih baik dan berkualitas sehingga dapat mendukung aktifitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat.

Di samping itu,  problematika lain di dalam program SJUT di DKI Jakarta menurut Hery adalah adanya proyek yang tidak terkoordinasikan misalnya galian listrik dan pipa air, sehingga berdampak kerusakan trotoar dan sering terjadi kemacetan akibat galian.

Dalam paparannya Hery menjelaskan bahwa harga sewa SJUT yang diajukan oleh Jakpro melalui anak usahanya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dinilai banyak pihak terlalu tinggi. Selama ini dalam menggelar jaringan, operator telekomunikasi hanya perlu membayar retribusi sekali atau one time charge sebesar Rp 10.000 per meter untuk subduc 40mm. Ditambah dengan biaya vendor dan lainnya sehingga biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 16.500 untuk pemakaian kabel selama 10 tahun.

Namun tarif yang diterapkan untuk sewa SJUT oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah biaya sewa setahun. Dimana dengan rincian slot pipa 25/20 mm dengan harga Rp 15.000/m/way, slot pipa 20/16 mm dengan harga Rp 13.000/m/way dan slot subduc (shared) 40/43 mm (FO akses) dengan harga Rp 3.000/m/kabel FO (max 12 core).

Lanjutnya, penetapan tarif ini dianggap memberatkan penyelenggara jaringan sehingga penyelenggara ikut menaikan tarif layanan telekomunikasi yang berdampak kepada konsumen.

"Jangan sampai langkah yang bertujuan untuk menata keindahan kota malah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya menguntungkan salah satu pihak tapi merugikan publik luas," ujarnya.

Hery pun memberikan saran perbaikan kepada pemerintah untuk membuat kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) terhadap regulasi terkait SJUT khususnya perencanaan, pengenaan tarif sewa maupun retribusi dan hal lainnya yang akan berdampak kepada masyarakat.

"Jika pun menggunakan pola tarif sewa, maka harus ada batas atas tarif sewa dan mengedepankan asas musyawarah sehingga pihak operator pun tidak terbebani dan pada akhirnya masyarakat juga tidak terbebani," ucapnya.

Hery juga menekankan perlunya koordinasi yang detail antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara jaringan terhadap ketentuan teknis yang diperlukan oleh penyelenggara jaringan.  

“Dikhawatirkan, Pemerintah Daerah cenderung membuat infrastruktur pasif yang tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggara telekomunikasi dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti rusaknya kabel fiber optic akibat galian pembongkaran yang menyebabkan gangguan massal layanan internet,” terangnya.

Selain itu, Hery memberikan masukan agar SJUT yang akan dibangun dapat mendukung penerapan teknologi masa depan, seperti penerapan teknologi 5G. Tak lupa, pihaknya juga  mengingatkan agar Pemerintah Daerah dapat membuat perencanaan  lima tahunan dan satu tahunan yang terintegrasi dan tepat.

Di akhir kesempatan Hery berharap bahwa saran dari Ombudsman dapat memberikan khasanah bagi pemerintah DKI Jakarta khususnya kepada penyelenggara agar terselenggaranya sistem jaringan terpadu yang tepat, partisipatif dan kolaboratif sehingga diterima oleh semua pihak pelaku usaha dan masyarakat.

"Sebagai fokus pelayanan publik, SJUT harus berorientasi kepada kepentingan publik dan mendukung aktifitas sosial ekonomi masyarakat," tutupnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi publik diantaranya Akademisi Universitas Indonesia Hery D Hutagaol, Ketua Umum Apjatel M. Arif Angga, Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Gunung Kartiko, dan Anggota DPRD Jakarta Syarif.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya