Berita

Anaka Akidi Tio, Heryanti/RMOL

Hukum

Bikin Gaduh Publik, Anak Akidi Tio Dijerat UU Era Bung Karno

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 22:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Indonesia Police Watch (IPW) batal melaporkan sumbangan dana hibah bodong Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Heryanty binti Akidi Tio ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, penyidikan terhadap anak Akidi Tio itu sudah dijalankan oleh Polda Sumsel.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan.


"Jadi laporan IPW tidak diperlukan lagi," kata Sugeng seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (24/8).

Menurut Sugeng, hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan.

Bahkan, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

UU itu pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Pengenaan Pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus, aktivis antimasker oleh Polres Banyuwangi.

Namun demikian, baik Ratna Sarumpaet dan Yunus itu, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik.

"Tetapi untuk berita bohong yang dilakukan oleh Heryanty, pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik," kata Sugeng.

Bahkan, pengakuan salah dari Heryanty itu tidak pernah dilpublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas.

Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya.

Belum adanya pengakuan dari Heryanty ini, IPW memperhatikan bahwa Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp 2 triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat.

Hal inilah yang menimbulkan keraguan IPW terkait profesionalisme dan netralitas  Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini.

IPW sudah mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan Pasal 14 UU 1/1946 terkait sumbangan bodong Heryanty.

IPW juga mendorong dan mengusulkan agar dikenakan pasal berlapis degan mengenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang surat palsu yaitu giro bilyet senilai Rp 2 triliun yang tidak ada dananya.

"Selanjutnya IPW akan melakukan pemantauan terhadap penyidikan oleh Polda Sumsel terhadap Heryanti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," demikian Sugeng.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya