Berita

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Juliari Tidak Dihukum Mati, Prof Romli Atmasasmita: Sabar...

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik disarankan bersabar melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti perkembangan perkara bansos sembako Covid-19 dengan pelaku Juliari Peter Batubara.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, saat ini KPK baru menjerat Juliari dengan pasal suap yang menghasilkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.

"Kalau suap jelas, ada berapa saksi bilang dia ngasih uang ke ini. Jelas, ada saksi ada buktinya, terdakwa ngaku lagi. Itu paling gampang daripada Pasal 2 dan 3 (UU 20/2001 Tipikor dengan hukuman mati) lebih sulit lagi," ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/8).

Sehingga, Prof Romli menyarankan publik untuk sabar menunggu karena KPK tidak boleh menuntut seseorang dua kali dalam perkara yang sama.

"Tunggu saja, sabar, pasti akan ke unsur ke sana. Kalau perkaranya bukan Pasal 2 dan 3, tapi larinya ke cuci uang, nah bisa karena perkaranya beda. Yang ini korupsi, ini pencucian uang," jelas Prof Romli.

Prof Romli yakin KPK akan menindaklanjuti perkembangan perkara bansos dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari Pasal TPPU, aliran uang Juliari bisa ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau KPK menindaklanjuti ini, pertama duitnya dari Juliari ke mana saja? Jadi larinya akan ke pencucian uang. Walaupun (sekarang menggunakan pasal) suap, orang itu bisa diminta pertanggungjawaban harta kekayaannya berapa, dari suap dapat berapa. Nah, nanti KPK bisa menyita dengan dakwaan baru, dengan TPPU," terang Prof Romli.

Dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya