Berita

Ketua Umum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (AMK) Rendhika Deniardy Harsono, melaporkan Mhammad Kace ke Bareskrim Polri bersama dua Badan Otonom PPP/Repro

Politik

Ketua Umum AMK Minta Polri Tangkap M. Kece yang Lecehkan Islam

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kace dilaporkan sejumlah Badan Otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Umum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (AMK) Rendhika Deniardy Harsono, menyambangi Bareskrim Polri bersama dua Badan Otonom PPP lainnya yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) dan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), pada Senin kemarin (23/8).

"Benar, kemarin kami melaporkan Muhammad Kace dengan kasus dugaan penistaan agama Islam melalui chanel YouTube-nya," kata Rendhika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/8).


Rendhika juga menyampaikan desakannya agar Polri menindak tegas dan menangkap Muhammad Kace yang telah melecehkan agama Islam.

Dalam pelaporannya, Rendhika menerangkan bahwa AMK, GMPI dan GPK melaporkan Kace dalam kasus dugaan penistaan terhadap agama Islam. Laporan tersebut dibuat karena dalam video tersebut Kace telah melecehkan agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan Pondok Pesantren.

"Dia (Kace) telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya," ucap Ketua DPP PPP ini.

Lebih jelasnya, ungkap Rendhika, dalam videonya Kace menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Tak hanya itu, Muhamad Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Rendhika menilai, pernyataan Muhammad Kace tersebut telah melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Karena itu dirinya mendesak Polri untuk segera menindak Muhammad Kace, karena perkataan orang tersebut mengadung hate speech atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah toleransi antar umat beragama di Indonesia.

"Seluruh umat Islam, khususnya di Indonesia tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," pungkasnya.

Muhammad Kace dilaporkan oleh AMK, GPK, dan GMPI dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS atau penistaan terhadap suatu agama, dengan barang bukti video Youtube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang mereka maksud.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya