Berita

Ilustrasi tembakau/Net

Politik

PMII Endus Hidden Agenda Menkes Terkait Rencana Revisi PP 109 di Tengah Pandemi Covid-19

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Agenda revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dikritisi Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

PMII menyebut revisi aturan tersebut sebagai “silent operation” (operasi senyap) yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk memperketat dan menekan industri tembakau.

Ketua PMII, Aida Nailizzulfa menjelaskan, pihaknya menyoroti proses pembahasan dan penyusunan kebijakan yang sengaja dilakukan secara tertutup dan diam-diam tanpa mengindahkan amanah peraturan dan perundang-perundangan.


Karena menurutnya, Kemenkes telah menyimpang dan bergeser dari semangat bangsa dalam melawan ancaman pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Revisi PP 109 memberikan dampak yang menghadapkan masyarakat pada situasi yang semakin sulit, baik secara ekonomi maupun sosial," jelas Aida pada acara Webinar Ilmiah bertajuk 'Kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109 Tahun 2021' di Jakarta, Senin (23/8).

Aida mengatakan, di tengah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis kesehatan saat ini, terdapat ganjalan yang timbul akibat sikap yang kurang hati-hati dari Kemenkes, bahkan cenderung gegabah yakni keinginan kuat untuk melakukan revisi PP 109/2012.

Sikap dan cara pandang Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dinilai PMII tidak sejalan dengan fokus pemerintah dan seluruh masyarakat, yang saat ini tengah berjuang keras menanggulangi Covid-19 yang telah memakan banyak korban.

"Di tengah ancaman pandemi dan tekanan krisis ekonomi, seharusnya setiap kebijakan yang diambil harus betul-betul memikirkan dampaknya, apalagi ini menyangkut ekonomi dan sosial yang ditimbulkan," katanya.

Diungkapkan Aida, kinerja Kemenkes sebelumnya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, khususnya terkait tidak tersedianya obat terapi Covid-19 di salah satu apotik di wilayah Bogor Jawa Barat. Hal ini menurutnya telah menunjukkan bahwa Kemenkes belum bekerja secara fokus dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kementerian Kesehatan terlalu mendengar masukan dan desakan pihak-pihak diluar pemerintah tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang tengah berjuang keluar dari ancaman pandemi," tukasnya.

Aida berpendapat, Kemenkes perlu untuk fokus dan memaksimalkan penanganan Covid-19, agar ekonomi Indonesia tidak terperosok lebih dalam. Tahun lalu saja, dunia masuk jurang resesi akibat pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II akibat hantaman pandemi.

Untuk itu dengan makin menekan industri tembakau, dampaknya akan sangat berkebalikan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi, karena ada jutaan masyarakat yang hidupnya bergantung dari tembakau, yang secara turun temurun menanam tembakau jauh sebelum republik ini merdeka.

Maka dari itu, Aida menekankan persoalan revisi PP 109/2012 bukan hanya soal perusahaan rokok, para perokok, pedagang rokok, distributor rokok dan seterusnya. Tetapi, menyangkut mata rantai tembakau yang telah menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia.

"Revisi PP 109 akan membunuh dan menciptakan jeritan bagi banyak orang di kampung-kampung yang selama ini hidup dan bergantug dari menanam tembakau," tuturnya.

PMII juga mempertanyakan mengenai pertimbangan Kemenkes yang mendorong kebijakan ini dibandingkan kementerian lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian yang justru menolak revisi PP 109.

"Seperti api dalam sekam, Kemenkes memiliki kesan memaksakan agar aturan tersebut segera direvisi," imbuhnya.

Disampaikan oleh Aida, yang lebih menyedihkan adalah proses pembahasan revisi PP 109 tahun 2012 ini tidak melibatkan Industri Hasil Tembakau, petani tembakau, Asosiasi petani Cengkeh bahkan wakil rakyat yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat.

"Menurut informasi media, draf revisi siap digedog, ini artinya keinginan pihak-pihak yang secara tidak langsung membawa kepentingan asing dan memberi desakan terhadap Kemenkes untuk segera melakukan revisi PP 109 sukses," pungkas Aida.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah, sudah menjelaskan langkah taktis yang perlu dilakukan dalam waktu dekat oleh Kemenkes, yaitu menyelesaikan secara tuntas penanganan Covid-19 yang sudah memakan banyak korban.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya