Berita

Ilustrasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat/Net

Politik

PPKM di Dalam dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Deretan Ketentuan serta Kegiatan yang Dibatasi Jokowi

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan untuk kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 memiliki beberapa ketentuan yang mesti ditaati stakeholder terkait dan juga masyarakat.

Presiden Joko Widodo menuturkan, perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus ditetapkan berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 yang ada di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali.

Berdasarkan catatan yang ia terima per 24 Agustus 2021, jumlah daerah yang masuk kategori PPKM level 4 mulai berkurang, karena sudah mulai membaik kondisinya sehingga turun menjadi level 3 dan atau level 2.


Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan, untuk di daerah Pulau Jawa-Bali kini yang masuk PPKM level 4 menjadi 51 kabupaten/kota, berkurang dari sebelumnya yang sebanyak 67 kabupaten/kota. Kemudian yang masuk level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, namun Jokowi tetap meminta seluruh elemen masyarakat tetap harus waspada.

Di mana rinciannya, daerah yang masuk PPKM level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sementara di tingkat kabupaten/kota 132 menurun menjadi 104 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Jokowi menjabarkan, penyesuaian aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM sepekan ke depan antara lain:

1. Kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat

3. Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari, penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan yang ketat, dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya