Berita

Ilustrasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat/Net

Politik

PPKM di Dalam dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Deretan Ketentuan serta Kegiatan yang Dibatasi Jokowi

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan untuk kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 memiliki beberapa ketentuan yang mesti ditaati stakeholder terkait dan juga masyarakat.

Presiden Joko Widodo menuturkan, perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus ditetapkan berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 yang ada di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali.

Berdasarkan catatan yang ia terima per 24 Agustus 2021, jumlah daerah yang masuk kategori PPKM level 4 mulai berkurang, karena sudah mulai membaik kondisinya sehingga turun menjadi level 3 dan atau level 2.

Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan, untuk di daerah Pulau Jawa-Bali kini yang masuk PPKM level 4 menjadi 51 kabupaten/kota, berkurang dari sebelumnya yang sebanyak 67 kabupaten/kota. Kemudian yang masuk level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, namun Jokowi tetap meminta seluruh elemen masyarakat tetap harus waspada.

Di mana rinciannya, daerah yang masuk PPKM level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sementara di tingkat kabupaten/kota 132 menurun menjadi 104 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Jokowi menjabarkan, penyesuaian aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM sepekan ke depan antara lain:

1. Kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat

3. Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari, penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan yang ketat, dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya