Berita

Tiga petinggi Banom PPP dan Lembaga Advokasi PPP saat datangi Bareskrim Mabes Polri/RMOL

Hukum

Hina Islam, Tiga Banom PPP Laporkan M. Kece ke Bareskrim Polri

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tiga badan otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan melaporkan Youtuber M. Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.

Tiga banom partai berlambang kakbah itu adalah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK) dan Angkatan Muda Kabah (AMK).

Mereka kompak mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/8).


"Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan M. Kece atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (M.Kece)," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI, Achmad Baidowi.

Anggota DPR RI yang karib disapa Awiek itu mengatakan, laporan dibuat karena pria dalam unggahan Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan pondok pesantren.

Awiek memandang, Kece telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.

Dalam videonya, lanjut Awiek, M. Kece menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Kece juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Pernyataan M. Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam, apalagi dia beragama Kristen. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya," tegasnya.

Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK, Rendhika Deniardy Harsono menambahkan, pernyataan Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama.

"Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya menegaskan, pernyataan Kece memenuhi unsur perbuatan tindak pidana penodaan agama.

Disebutkan Andi Surya, tindak pidana Kece itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS.

"Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video YouTube yang memuat pernyataan Kece yang tergolong masuk pada tindak pidana," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya