Berita

Tiga petinggi Banom PPP dan Lembaga Advokasi PPP saat datangi Bareskrim Mabes Polri/RMOL

Hukum

Hina Islam, Tiga Banom PPP Laporkan M. Kece ke Bareskrim Polri

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tiga badan otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan melaporkan Youtuber M. Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.

Tiga banom partai berlambang kakbah itu adalah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK) dan Angkatan Muda Kabah (AMK).

Mereka kompak mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/8).


"Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan M. Kece atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (M.Kece)," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI, Achmad Baidowi.

Anggota DPR RI yang karib disapa Awiek itu mengatakan, laporan dibuat karena pria dalam unggahan Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan pondok pesantren.

Awiek memandang, Kece telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.

Dalam videonya, lanjut Awiek, M. Kece menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Kece juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Pernyataan M. Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam, apalagi dia beragama Kristen. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya," tegasnya.

Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK, Rendhika Deniardy Harsono menambahkan, pernyataan Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama.

"Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya menegaskan, pernyataan Kece memenuhi unsur perbuatan tindak pidana penodaan agama.

Disebutkan Andi Surya, tindak pidana Kece itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS.

"Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video YouTube yang memuat pernyataan Kece yang tergolong masuk pada tindak pidana," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya