Berita

Terdakwa kasus suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara (kiri) saat menjalani sidang vonis secara daring/RMOL

Hukum

Majelis Hakim Anggap Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita Dimaki dan Dihina Rakyat

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus suap bantuan sosial Covid-19, Juliari Batubara dianggap sudah cukup menderita karena dicerca dan dihina oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan hal-hal yang meringankan Juliari yang divonis 12 tahun penjara. Selain 12 tahun penjara, bekas Menteri Sosial RI itu juga divonis denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).


Selain itu, hal yang meringankan adalah Juliari dianggap selalu hadir secara tertib dalam persidangan selama kurang lebih empat bulan. Juliari juga tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Apalagi, selain sidang untuk dirinya sendiri, Juliari juga harus hadir sebagai saksi dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari dapat dikualifikasi tidak ksatria karena diibaratkan lembar batu sembunyi tangan.

"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Hakim Anggota.

Selanjutnya, perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19.

Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara inkracht, maka harta benda Juliari dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selanjutnya, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut selama 4 tahun setelah Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis atau putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 11 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya