Berita

Terdakwa kasus suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara (kiri) saat menjalani sidang vonis secara daring/RMOL

Hukum

Majelis Hakim Anggap Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita Dimaki dan Dihina Rakyat

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus suap bantuan sosial Covid-19, Juliari Batubara dianggap sudah cukup menderita karena dicerca dan dihina oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan hal-hal yang meringankan Juliari yang divonis 12 tahun penjara. Selain 12 tahun penjara, bekas Menteri Sosial RI itu juga divonis denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).


Selain itu, hal yang meringankan adalah Juliari dianggap selalu hadir secara tertib dalam persidangan selama kurang lebih empat bulan. Juliari juga tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Apalagi, selain sidang untuk dirinya sendiri, Juliari juga harus hadir sebagai saksi dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari dapat dikualifikasi tidak ksatria karena diibaratkan lembar batu sembunyi tangan.

"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Hakim Anggota.

Selanjutnya, perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19.

Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara inkracht, maka harta benda Juliari dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selanjutnya, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut selama 4 tahun setelah Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis atau putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 11 tahun penjara.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya