Berita

Terdakwa kasus suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara (kiri) saat menjalani sidang vonis secara daring/RMOL

Hukum

Majelis Hakim Anggap Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita Dimaki dan Dihina Rakyat

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus suap bantuan sosial Covid-19, Juliari Batubara dianggap sudah cukup menderita karena dicerca dan dihina oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan hal-hal yang meringankan Juliari yang divonis 12 tahun penjara. Selain 12 tahun penjara, bekas Menteri Sosial RI itu juga divonis denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hal yang meringankan adalah Juliari dianggap selalu hadir secara tertib dalam persidangan selama kurang lebih empat bulan. Juliari juga tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Apalagi, selain sidang untuk dirinya sendiri, Juliari juga harus hadir sebagai saksi dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari dapat dikualifikasi tidak ksatria karena diibaratkan lembar batu sembunyi tangan.

"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Hakim Anggota.

Selanjutnya, perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19.

Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara inkracht, maka harta benda Juliari dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selanjutnya, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut selama 4 tahun setelah Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis atau putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 11 tahun penjara.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya