Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat melihat mobil Fortuner yang melawan arus dan tabrak lari di kawasn Tentara Pelajar, Jakarta Selatan/Net

Presisi

Kenapa Mobil Fortuner Berplat Dinas Polisi Lawan Arus, Ini Sebabnya

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 00:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

AS, pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Kepolisian ternyata tidak mengetahui jalan saat tengah mencari makan malam di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, AS merupakan seorang sopir anggota Kepolisian aktif. Pada malam itu, kata Sambodo, AS berangkat dari kediaman majikannya di kawasan Bintara, Bekasi.

“Jadi ini tersangka driver dari Bintara tidak tahu jalan. Dari arah BKT (Bajir Kanal Timur)-Casablanca-Karet lawan arah terus sampe TKP,” kata Sambodo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).


Sambodo mengatakan, AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku hanya mengikuti sepeda motor yang ada di depannya, yang kemungkinan besar juga melawan arus.

“Melawan arah karena tidak tahu jalan. (Dia) Ikuti sepeda motor di depannya,” tandas Sambodo.

Usai kejadian, AS mengaku kepada majikannya tabrakan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Untuk menghilangkan barang bukti, plat dinas polisi tersebut oleh AS dibuag ke selokan.

“Usai kejadian kabur dan ke rumah bohong ke majikan. Bilang ditabrak di Rawa Mangun. Dia lalu bawa mobil ke Serang untuk diperbaiki,” beber Sambodo.

Sambodo memastikan, pengemudi tidak di dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba lantaran setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif. Adapun pelaku juga tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif dan ancaman hukuman di bawah lima tahun kurungan penjara.

“Pelaku bukan Anggota Polri. KTP pelajar mahasiswa. Bekerja dua bulan terakhir,” pungkas Sambodo.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," demikian Sambodo.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya