Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat melihat mobil Fortuner yang melawan arus dan tabrak lari di kawasn Tentara Pelajar, Jakarta Selatan/Net

Presisi

Kenapa Mobil Fortuner Berplat Dinas Polisi Lawan Arus, Ini Sebabnya

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 00:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

AS, pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Kepolisian ternyata tidak mengetahui jalan saat tengah mencari makan malam di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, AS merupakan seorang sopir anggota Kepolisian aktif. Pada malam itu, kata Sambodo, AS berangkat dari kediaman majikannya di kawasan Bintara, Bekasi.

“Jadi ini tersangka driver dari Bintara tidak tahu jalan. Dari arah BKT (Bajir Kanal Timur)-Casablanca-Karet lawan arah terus sampe TKP,” kata Sambodo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).


Sambodo mengatakan, AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku hanya mengikuti sepeda motor yang ada di depannya, yang kemungkinan besar juga melawan arus.

“Melawan arah karena tidak tahu jalan. (Dia) Ikuti sepeda motor di depannya,” tandas Sambodo.

Usai kejadian, AS mengaku kepada majikannya tabrakan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Untuk menghilangkan barang bukti, plat dinas polisi tersebut oleh AS dibuag ke selokan.

“Usai kejadian kabur dan ke rumah bohong ke majikan. Bilang ditabrak di Rawa Mangun. Dia lalu bawa mobil ke Serang untuk diperbaiki,” beber Sambodo.

Sambodo memastikan, pengemudi tidak di dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba lantaran setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif. Adapun pelaku juga tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif dan ancaman hukuman di bawah lima tahun kurungan penjara.

“Pelaku bukan Anggota Polri. KTP pelajar mahasiswa. Bekerja dua bulan terakhir,” pungkas Sambodo.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," demikian Sambodo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya