Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat melihat mobil Fortuner yang melawan arus dan tabrak lari di kawasn Tentara Pelajar, Jakarta Selatan/Net

Presisi

Kenapa Mobil Fortuner Berplat Dinas Polisi Lawan Arus, Ini Sebabnya

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 00:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

AS, pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Kepolisian ternyata tidak mengetahui jalan saat tengah mencari makan malam di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, AS merupakan seorang sopir anggota Kepolisian aktif. Pada malam itu, kata Sambodo, AS berangkat dari kediaman majikannya di kawasan Bintara, Bekasi.

“Jadi ini tersangka driver dari Bintara tidak tahu jalan. Dari arah BKT (Bajir Kanal Timur)-Casablanca-Karet lawan arah terus sampe TKP,” kata Sambodo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).


Sambodo mengatakan, AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku hanya mengikuti sepeda motor yang ada di depannya, yang kemungkinan besar juga melawan arus.

“Melawan arah karena tidak tahu jalan. (Dia) Ikuti sepeda motor di depannya,” tandas Sambodo.

Usai kejadian, AS mengaku kepada majikannya tabrakan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Untuk menghilangkan barang bukti, plat dinas polisi tersebut oleh AS dibuag ke selokan.

“Usai kejadian kabur dan ke rumah bohong ke majikan. Bilang ditabrak di Rawa Mangun. Dia lalu bawa mobil ke Serang untuk diperbaiki,” beber Sambodo.

Sambodo memastikan, pengemudi tidak di dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba lantaran setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif. Adapun pelaku juga tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif dan ancaman hukuman di bawah lima tahun kurungan penjara.

“Pelaku bukan Anggota Polri. KTP pelajar mahasiswa. Bekerja dua bulan terakhir,” pungkas Sambodo.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," demikian Sambodo.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya