Berita

Mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Polisi yang videonya viral saat melawan arus dan tabrak lari/Net

Presisi

Mobil Fortuner Berplat Dinas Polri yang Lawan Arus Punya Anggota, Dipakai Sopirnya untuk Cari Makan Malam

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 23:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mobil Toyota Fortuner dengan nomor kendaraan dinas Polri melawan arus dan tabrak lari di kawasan jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (20/8) memang milik anggota Polri aktif.

Demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat memberikan keterangan pers kasus tersebut di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

“Mobil anggota Polri aktif,” kata Sambodo.


Adapun sang sopir yakni berinisial AS. Sambodo mengungkap, pada malam itu, AS mengambil plat dinas Polisi untuk dipakai di mobil Fortuner tersebut untuk mencari makan. Kepada polisi, AS mengaku memakai plat dinas agar aman saat berkendara di jalan. Namun alibi tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.

“Yang bersangkutan diam-diam ambi plat nomor dari gudang untuk pake cari makan malam-malam. Motif supaya aman, motif masih didalami,” ungkap Sambodo.

Ada pun pelat nomor dinas Polri dengan nomor 3488-07 yang AS gunakan, kata Sambodo, merupakan pelat nomor asli namun pelat ini sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang.

"Artinya, sudah tidak boleh digunakan. Dan yang bersangkutan tidak berhak menggunakan nomor ini," pungkasnya.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," jelas Sambodo.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya