Berita

Bekas Mensos Juliari Batubara besok akan jalani sidang vonis atas kasus suap Bansos/RMOL

Hukum

Besok Juliari Batubara Divonis, KPK Optimis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan Jaksa

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 19:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim dapat memutuskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti bersalah dalam perkara penerimaan uang suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, harapan itu disampaikan menjelang sidang vonis atau putusan Majelis Hakim yang akan digelar pada Senin (23/8).

Rencananya sidang putusan kasus rasuah yang menimpa Wakil Bendahara DPP PDIP itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Kami tentu berharap analisa yuridis tim Jaksa KPK akan diambil alih Majelis Hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (22/8).

KPK pun kata Ali, optimis bahwa seluruh amar tuntutan tim Jaksa KPK akan dikabulkan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Juliari Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.

Jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan itu, Juliari juga telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang berisi banyak hal.

Mulai meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan maupun dakwaan karena merasa menderita lahir dan batin bagi diri Juliari dan keluarganya dan alasan lainnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya