Berita

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono saat Rakor percepatan implementasi ULD/Repro

Dinamika

Penuhi Hak Disabilitas, Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 19:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah.

Salah satu upaya percepatan yang dilakukan adalah mendesimenasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan, Menaker Ida Fauziyah memiliki kosnetrasi tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan.


Oleh karenanya, ia meminta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya.

Kata Suhartono, ULD bidang Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi ha penyandang disabilitas.

"(ULD) Komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan kovensi hak-hak penyandang disabilitas," kata Dirjen Suhartono dalam Rapat Koordinasi Percepatanan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten. 

Dirjen Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanyak berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.

"Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha," katanya.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan, sesuai dengan Undang Undang 8/2016 dan Peraturan Pemerintah 60/2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanan di daerah, baik provinsi maupun kota.

"Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," katanya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya