Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Politik

Bukan Penyuluh Antikorupsi, Bekas Koruptor Hanya Direkam Testimoni untuk Edukasi Masyarakat

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan menjadi penyuluh antikorupsi, para mantan koruptor hanya akan dibikin testimoni sebagai materi edukasi pembelajaran masyarakat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diluruskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati atas adanya kesalahan yang menganggap bahwa mantan koruptor akan menjadi penyuluh antikorupsi.

"Mereka bukan sebagai penyuluh tapi akan direkam testimoninya sebagai materi edukasi untuk pembelajaran masyarakat," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/8)


Sementara itu kata Ipi, KPK pun telah melakukan kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana korupsi yang telah dilaksanakan pada Rabu (31/3) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4) di Lapas Tangerang.

Para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah, para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir.

Sementara itu tujuan kegiatan adalah, didasarkan pada visi KPK, yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.

"Artinya, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat," jelas Ipi.

KPK sambung Ipi, memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena, tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam proses pemberantasan korupsi.

"Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi," kata Ipi.

Dalam program ini pun masih kata Ipi, KPK juga melibatkan Psikolog dan menggunakan pendekatan ilmu Psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi tersebut.

Di antaranya, melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain untuk mendapatkan data narapidana yang bersedia dan siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

Selain itu, kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi ini dilakukan pada tahap awalnya adalah untuk membangun komunikasi dan memberikan sosialisasi nilai-nilai integritas antikorupsi.

Harapannya, setelah kembali ke masyarakat berbekal pengetahuan antikorupsi dan pengalaman yang dialaminya selama menjalani hukuman akan memperkuat kesadaran dan keyakinannya untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta diharapkan mantan narapidana korupsi ini mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekembalinya di masyarakat.

Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat tujuh narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi.

"Melainkan, para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya. Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelas Ipi.

Ipi pun kembali menjelaskan bahwa, siapa pun bisa menjadi agen antikorupsi dengan menyuarakan antikorupsi.

Mereka adalah setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal.

"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," pungkas Ipi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya