Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

KPK Ingatkan Gubernur Sumbar Hindari Gratifikasi seperti Permintaan Sumbangan

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 15:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, khususnya Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi untuk menghindari gratifikasi.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menanggapi adanya informasi tentang surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar.

"KPK mengingatkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu (22/8).


Karena menurut Ipi, permintaan sumbangan, hadiah atau dengan sebutan lainnya oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baik sumbangan yang dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau kepada penyelenggara negara lain atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Oleh karenanya kata Ipi, KPK mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelas Ipi.

KPK pun kata Ipi, dalam surat edarannya tentang pengendalian gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi.

Gratifikasi, sambung Ipi, dianggap sebagai pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Ipi, ancaman pidananya yaitu, empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum," pungkas Ipi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya