Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Ist

Dinamika

Jaga Keberlangsungan Usaha, Kemnaker Sosialisasikan Dua Hal Ini untuk MHI

SABTU, 21 AGUSTUS 2021 | 17:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada dua hal utama yang disosialisasikan kepada para mediator hubungan industrial (MHI) dalam menjaga keberlangsungan usaha dan hubungan industrial.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, hal pertama yang disosialisasikan adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) 104/2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19.

"Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8).

Hal kedua adalah sosialiasi aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan.

"Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan, sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial," jelas Indah.
 
Hal ini sekaligus merespons arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang mengajak MHI melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) bersinergi melakukan perubahan yang lebih baik.

"Saya mendukung Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker terus melakukan sinergi dan kolaborasi di stakeholder Kemnaker karena tak ada pilihan bagi kita untuk bersinergi, berkoordinasi antarstakeholder Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya