Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Ist

Dinamika

Jaga Keberlangsungan Usaha, Kemnaker Sosialisasikan Dua Hal Ini untuk MHI

SABTU, 21 AGUSTUS 2021 | 17:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada dua hal utama yang disosialisasikan kepada para mediator hubungan industrial (MHI) dalam menjaga keberlangsungan usaha dan hubungan industrial.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, hal pertama yang disosialisasikan adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) 104/2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19.

"Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8).


Hal kedua adalah sosialiasi aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan.

"Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan, sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial," jelas Indah.
 
Hal ini sekaligus merespons arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang mengajak MHI melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) bersinergi melakukan perubahan yang lebih baik.

"Saya mendukung Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker terus melakukan sinergi dan kolaborasi di stakeholder Kemnaker karena tak ada pilihan bagi kita untuk bersinergi, berkoordinasi antarstakeholder Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya