Berita

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang/Repro

Dinamika

Kemnaker Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

SABTU, 21 AGUSTUS 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlindungan terhadap tenaga kerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi satu komitmen yang dipegang teguh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tujuannya untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama proses penanganan pandemi Covid-19.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Karena itu pejabat fungsional ketenagakerjaan harus berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama PPKM yang masih diberlakukan di sejumlah daerah baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia dan Sosialisasi Kepmenaker No.104 Tahun 2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8).

"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan," kata Haiyani dikutip melalui siaran pers yang diterima Sabtu (21/8).

Dalam kesempatan ini, Haiyani juga mengapresiasi para kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM, guna memastikan pelindungan keselamatan dan kesehatan pekerja terjaga serta demi keberlangsungan usaha.

Haiyani mengatakan, untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu, ia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasinya, dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut," katanya.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker 104/2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini, sebut Dirjen Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.

"Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha," imbuh Putri.

Putri menambahkan, Kepmenaker 104/2021 mencakup tiga hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," tandasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya