Berita

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang/Repro

Dinamika

Kemnaker Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

SABTU, 21 AGUSTUS 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlindungan terhadap tenaga kerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi satu komitmen yang dipegang teguh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tujuannya untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama proses penanganan pandemi Covid-19.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Karena itu pejabat fungsional ketenagakerjaan harus berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama PPKM yang masih diberlakukan di sejumlah daerah baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali.


Hal tersebut disampaikan Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia dan Sosialisasi Kepmenaker No.104 Tahun 2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8).

"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan," kata Haiyani dikutip melalui siaran pers yang diterima Sabtu (21/8).

Dalam kesempatan ini, Haiyani juga mengapresiasi para kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM, guna memastikan pelindungan keselamatan dan kesehatan pekerja terjaga serta demi keberlangsungan usaha.

Haiyani mengatakan, untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu, ia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasinya, dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

"Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut," katanya.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker 104/2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini, sebut Dirjen Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.

"Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha," imbuh Putri.

Putri menambahkan, Kepmenaker 104/2021 mencakup tiga hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya