Berita

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi Sai), Juniver Girsang/Repro

Hukum

RUU KUHP Terkait Advokat Berpotensi Besar Direvisi

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes advokat soal pasal 282 dalam RUU KUHP berpotensi besar direvisi DPR bersama-sama dengan pemerintah. Pasalnya, upaya klarifikasi Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi Sai) kepada pihak terkait mendapat sambutan baik.

Dalam webinar yang digelar DPP Peradi Sai pada Kamis siang (19/8), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan sepakat dengan rumusan Pasal 282 RUU KUHP bersifat diskriminatif terhadap profesi advokat.

"Pemerintah akan segera memperbaiki," ujar Edward dalam webinar bertajuk 'Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP" yang dihadiri 1.800 partisipan dari kalangan advokat mahasiswa hingga masyarakat umum.


Edward juga memberikan apresiasi kepada Peradi Sai yang telah serius membahas dan menyuarakan suara advokat terkait dengan materi di dalam RUU KUHP tersebut.

"Kami berterima kasih kepada Peradi Sai yang telah memberikan masukan dan mengkritisi yang selama pembahasan terlewatkan. Dan seminar ini sangat berharga, banyak pemikiran usulan yang mendudukkan Advokat tidak boleh dikesankan diskriminasi dengan profesi lain," tambahnya.

Dalam kata sambutannya, Ketua Umum Peradi Sai, Juniver Girsang, dengan tegas meminta kepada Pemeritah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU KUHP disahkan.

"Karena Pasal 282 mengancam, advokat bisa dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya," ujar Juniver.

Sementara itu, politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, yang juga hadir dalma webinar sebagai anggota Komisi III DPR, mengamini permintaan Peradi tersebut. Ia menuturkan, pihaknya bakal mempertimbangkan lebih lanjut masukan yang sudah disampaikan.

"Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang" ucapnya.

Juniver menambahkan, penelitian yang dilakukan Tim Pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN Peradi Sai menyimpulkan, Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif.

"Kami minta DPR dan Pemerintah men-take out Pasal (282) ini" tegasnya.

Tim Pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Adapu webinar yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Peradi Sai ini diselenggarakan Komite Pendidikan Berkelanjutan bekerjasama dengan ET Asia selaku Panitia pelaksana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya