Berita

Ilustrasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/Net

Dinamika

Verifikasi Data Penerima BSU Dilakukan Bertahap, Kemnaker Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah pada tahun ini juga dipastikan tepat sasaran. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan sejumlah verifikasi data secara bertahap.

Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, upaya yang dilakukan pihaknya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean.

"Yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data," ujar Anwar dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/8).


Dengan cara itu, Anwar memastikan duplikasi penerima BSU dengan program bantuan pemerintah lainnya tidak terjadi seperti program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM)," tuturnya.

Pada sisi data ini, Anwar menjelaskan bahwa Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU, guna memastikan sasaran penerima bisa tepat.

"Ini kalau clean dan clear, bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU," ucapnya.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman menambahkan, dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini yaitu Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

Setelah diserahkan, lanjut Surya, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).

"Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos. Data yang lolos pengecekan atau data lengkap akan diteruskan ke KPA, dan data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan," terangnya.

Setelah itu, Surya menyatakan bahwa data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, yang kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Dari situ Surya memastikan pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021, yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.

"Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya