Berita

Ilustrasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/Net

Dinamika

Verifikasi Data Penerima BSU Dilakukan Bertahap, Kemnaker Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah pada tahun ini juga dipastikan tepat sasaran. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan sejumlah verifikasi data secara bertahap.

Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, upaya yang dilakukan pihaknya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean.

"Yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data," ujar Anwar dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/8).


Dengan cara itu, Anwar memastikan duplikasi penerima BSU dengan program bantuan pemerintah lainnya tidak terjadi seperti program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM)," tuturnya.

Pada sisi data ini, Anwar menjelaskan bahwa Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU, guna memastikan sasaran penerima bisa tepat.

"Ini kalau clean dan clear, bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU," ucapnya.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman menambahkan, dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini yaitu Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

Setelah diserahkan, lanjut Surya, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).

"Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos. Data yang lolos pengecekan atau data lengkap akan diteruskan ke KPA, dan data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan," terangnya.

Setelah itu, Surya menyatakan bahwa data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, yang kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Dari situ Surya memastikan pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021, yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.

"Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya