Berita

Ilustrasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/Net

Dinamika

Verifikasi Data Penerima BSU Dilakukan Bertahap, Kemnaker Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah pada tahun ini juga dipastikan tepat sasaran. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan sejumlah verifikasi data secara bertahap.

Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, upaya yang dilakukan pihaknya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean.

"Yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data," ujar Anwar dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/8).


Dengan cara itu, Anwar memastikan duplikasi penerima BSU dengan program bantuan pemerintah lainnya tidak terjadi seperti program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM)," tuturnya.

Pada sisi data ini, Anwar menjelaskan bahwa Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU, guna memastikan sasaran penerima bisa tepat.

"Ini kalau clean dan clear, bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU," ucapnya.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman menambahkan, dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini yaitu Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

Setelah diserahkan, lanjut Surya, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).

"Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos. Data yang lolos pengecekan atau data lengkap akan diteruskan ke KPA, dan data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan," terangnya.

Setelah itu, Surya menyatakan bahwa data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, yang kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Dari situ Surya memastikan pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021, yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.

"Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya