Berita

Ilustrasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/Net

Dinamika

Verifikasi Data Penerima BSU Dilakukan Bertahap, Kemnaker Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah pada tahun ini juga dipastikan tepat sasaran. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan sejumlah verifikasi data secara bertahap.

Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, upaya yang dilakukan pihaknya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean.

"Yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data," ujar Anwar dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/8).

Dengan cara itu, Anwar memastikan duplikasi penerima BSU dengan program bantuan pemerintah lainnya tidak terjadi seperti program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM)," tuturnya.

Pada sisi data ini, Anwar menjelaskan bahwa Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU, guna memastikan sasaran penerima bisa tepat.

"Ini kalau clean dan clear, bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU," ucapnya.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman menambahkan, dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini yaitu Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

Setelah diserahkan, lanjut Surya, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).

"Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos. Data yang lolos pengecekan atau data lengkap akan diteruskan ke KPA, dan data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan," terangnya.

Setelah itu, Surya menyatakan bahwa data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, yang kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Dari situ Surya memastikan pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021, yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.

"Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” tutupnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya