Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis. 19 Agustus/Repro

Hukum

Tidak Hanya ke KY, Tim Kuasa Hukum Napoleon Lapor ke KPK Minta Kasus Red Notice Diusut Tuntas

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 16:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya hukum lain dilakukan Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim atas kasus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menerangkan, pihaknya menduga ada pihak-pihak lain yang belum terungkap terkait kasus red notice tersebut, yang menurutnya berada di lingkaran petinggi di Republik Indonesia.

"Ini ada kasus yang lebih besar, saya belum bisa kemukakan, nanti. Di balik kasus ini sesungguhnya ada kasus yang lebih besar. Seharusnya ini yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Ahmad Yani kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).


Ahmad Yani menegaskan, dengan bukti-bukti kuat yang dimiliki, tim hukum juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, terkait kapan rencana melaporkan ke lembaga antirasuah, terlebih dahulu akan didiskusikan di internalnya.   

"Tim Hukum ini, setelah kita diskusi, mungkin kita akan laporkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ada kasus yang lebih besar lagi dibalik kasus red notice ini, dan itu melibatkan orang penting di republik ini," tegasnya.

"Nanti kita akan diskusikan, menunggu hasil yang di sini (KY). Nanti kita lihat apakah kita bisa paralel ataukah kita menunggu dari sini," demikian Ahmad Yani.

Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo.

Ahmad Yani menyatakan kliennya memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan terkait dengan kasus penghapusan red notice yang menjerat kliennya. Rekaman tersebut berisi percakapan antara kliennya dengan seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Namun sayang, dalam perjalanan persidangan, pemutaran rekaman tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Padahal menurut Ahmad Yani, isi rekaman tersebut sangat penting.

Dengan tidak diputarnya rekaman tersebut, kata Ahmad Yani, kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan. "Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik," tukasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya