Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis. 19 Agustus/Repro

Hukum

Tidak Hanya ke KY, Tim Kuasa Hukum Napoleon Lapor ke KPK Minta Kasus Red Notice Diusut Tuntas

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 16:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya hukum lain dilakukan Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim atas kasus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menerangkan, pihaknya menduga ada pihak-pihak lain yang belum terungkap terkait kasus red notice tersebut, yang menurutnya berada di lingkaran petinggi di Republik Indonesia.

"Ini ada kasus yang lebih besar, saya belum bisa kemukakan, nanti. Di balik kasus ini sesungguhnya ada kasus yang lebih besar. Seharusnya ini yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Ahmad Yani kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).


Ahmad Yani menegaskan, dengan bukti-bukti kuat yang dimiliki, tim hukum juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, terkait kapan rencana melaporkan ke lembaga antirasuah, terlebih dahulu akan didiskusikan di internalnya.   

"Tim Hukum ini, setelah kita diskusi, mungkin kita akan laporkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ada kasus yang lebih besar lagi dibalik kasus red notice ini, dan itu melibatkan orang penting di republik ini," tegasnya.

"Nanti kita akan diskusikan, menunggu hasil yang di sini (KY). Nanti kita lihat apakah kita bisa paralel ataukah kita menunggu dari sini," demikian Ahmad Yani.

Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo.

Ahmad Yani menyatakan kliennya memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan terkait dengan kasus penghapusan red notice yang menjerat kliennya. Rekaman tersebut berisi percakapan antara kliennya dengan seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Namun sayang, dalam perjalanan persidangan, pemutaran rekaman tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Padahal menurut Ahmad Yani, isi rekaman tersebut sangat penting.

Dengan tidak diputarnya rekaman tersebut, kata Ahmad Yani, kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan. "Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik," tukasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya