Berita

Wakil Sekretaris Jendral MUI, Ikhsan Abdullah/Net

Hukum

MUI Minta Keadilan Hukum atas Temuan Dugaan Manipulasi Data oleh Penggugat Anies Soal Izin Pendirian Masjid Attabayun

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap izin pendirian atau pembangunan Masjid Attabayun Kompleks Taman Vila Meruya, Jakarta Barat, yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditemukan kejanggalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam proses persidangan kelima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021/2020 terkait pembangunan Masjid Attabayun, Tim Advokasi MUI yang hadir di dalam sidang menemukan fakta adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh para Penggugat.

Wakil Sekretaris Jendral MUI, Ikhsan Abdullah menjelaskan, fakta tersebut terungkap pada saat Tergugat Intervensi mengajukan seorang Saksi yang memberikan keterangan tercantumnya nama Andi Muchainin Ma’arif dan Budiharto Sardjono pada daftar fotocopy KTP warga Taman Vila Meruya yang memberikan kuasa kepada para Penggugat untuk mengajukan gugatan tersebut.


"Keduanya mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun memberikan persyaratan berupa fotcopy KTP untuk pemberian kuasa untuk mengajukan gugatan kepada Gubernur melaui PTUN," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/8).

Dari fakta yang ditemukan tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa telah terbukti adanya dugaan manipulasi data Para Penggugat dalam Gugatan berkaitan pembangunan Masjid Taman Vila Meruya, dan memiliki konsekuensi hukum terhadap pelakunya.

"Sehingga hal tersebut memiliki akibat hukum dalam Aspek Hukum Pidana yaitu, pelaku diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Pasal 263 dan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.

Pada aspek hukum PTUN, Ikhsan menerangkan, pemalsuan data dan nama Penggugat pada surat kuasa yang digunakan oleh para Penggugat untuk mengajukan Gugatan merupakan tindakan yang berakibat pada hilangnya hak gugat (legal standing).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU 9/2004 tentang Perubahan Atas UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir kali diubah dengan UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kami berharap sekali agar semua pihak berkenan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi terwujudnya Pembangunan Masjid Attabayun tersebut," ucap Ikhsan.

"Karena sesungguhnya, kita semua memiliki kewajiban konstitusi memberikan jaminan dan ketentraman sesama masyarakat untuk melaksanakan Ibadah di rumah Ibadah," tandasnya.

Tim Advokasi MUI untuk pembangunan Masjid Attabayun dibentuk untuk membantu memberikan dukungan kepada masyarakat yang akan membangun masjid sebagai rumah ibadah. Mengingat, di Kompleks Taman Vila Meruya sudah puluhan tahun tidak ada Masjid sebagai rumah ibadah.

Ketika Masjid hendak dibangun oleh Panitia Pembangunan Masjid Attabayun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah memberikan izin malah digugat, sehingga Masyarakat yang mendambakan Masjid sebagai rumah ibadah dan sarana pemupukan toleransi pun harus tertunda.  

Padahal, Panitia Pembangunan Masjid Attabayun telah memperoleh izin dari semua pihak termasuk Rekomendasi dari FKUB.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya