Berita

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani beserta tim di Komisi Yudisial Jakarta/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta KY segera Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim pengadil Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice diharapkan segera ditindaklanjuti Komisi Yudisial (KY).

Sebab, salah satu tugas dan kewenangan KY antara lain menjaga harkat martabat dan keluhuran hakim dan pengadilan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani saat menyambangi KY di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).

"Kami berharap KY bisa memanggil hakim ini untuk memeriksa dan kalau sudah ditemukan (dugaan pelanggaran kode etik), saya kira harus diberikan sanksi yang keras agar ini menjadi pelajaran," tegas Ahmad Yani.

Terlebih, sambungnya, secara legal standing dan bukti-bukti yang dimiliki Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang telah diserahkan ke KY diyakini sudah mencukupi.    
"Jadi sekali lagi kedatangan kita bukan menggibah. Irjen Napoleon tidak pernah menggibah," kata Ahmad Yani.

Ia menambahkan, kliennya itu adalah satu-satunya pihak yang melakukan perlawanan hukum dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Sisanya, kata Ahmad Yani, menerima semua keputusan pengadilan hingga mendapatkan diskon hukuman.

"Bayangkan dari yang 10 tahun menjadi 4 tahun, dikorting. Hanya Napoleon Bonaparte yang dihukum melebihi seperti itu. Irjen Napoleon hanya ingin menegakkan kebenaran dan keadilan, agar keadilan itu terbuka dan siapa pelaku-pelaku sebenarnya yang itu yang harus diseret ke pengadilan," pungkasnya.

Kuasa hukum Napoleon Bonaparte melaporkan tiga hakim pengadil yang memvonis penjara 4 tahun dalam kasus penerbitan red notice untuk Djoko Tjandra. Mereka adalah Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya