Berita

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani beserta tim di Komisi Yudisial Jakarta/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta KY segera Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim pengadil Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice diharapkan segera ditindaklanjuti Komisi Yudisial (KY).

Sebab, salah satu tugas dan kewenangan KY antara lain menjaga harkat martabat dan keluhuran hakim dan pengadilan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani saat menyambangi KY di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).


"Kami berharap KY bisa memanggil hakim ini untuk memeriksa dan kalau sudah ditemukan (dugaan pelanggaran kode etik), saya kira harus diberikan sanksi yang keras agar ini menjadi pelajaran," tegas Ahmad Yani.

Terlebih, sambungnya, secara legal standing dan bukti-bukti yang dimiliki Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang telah diserahkan ke KY diyakini sudah mencukupi.    
"Jadi sekali lagi kedatangan kita bukan menggibah. Irjen Napoleon tidak pernah menggibah," kata Ahmad Yani.

Ia menambahkan, kliennya itu adalah satu-satunya pihak yang melakukan perlawanan hukum dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Sisanya, kata Ahmad Yani, menerima semua keputusan pengadilan hingga mendapatkan diskon hukuman.

"Bayangkan dari yang 10 tahun menjadi 4 tahun, dikorting. Hanya Napoleon Bonaparte yang dihukum melebihi seperti itu. Irjen Napoleon hanya ingin menegakkan kebenaran dan keadilan, agar keadilan itu terbuka dan siapa pelaku-pelaku sebenarnya yang itu yang harus diseret ke pengadilan," pungkasnya.

Kuasa hukum Napoleon Bonaparte melaporkan tiga hakim pengadil yang memvonis penjara 4 tahun dalam kasus penerbitan red notice untuk Djoko Tjandra. Mereka adalah Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya