Berita

Sidak Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Batam oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin, 16 Agustus/Repro

Dinamika

Kemnaker Berkoordinasi dengan Polisi Tindaklanjuti Temuan CPMI Nonprosedural di Batam

RABU, 18 AGUSTUS 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan Satu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tidak memiliki dokumen (nonprosedural) di Batam masuk ke dalam dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, dan langsung ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang menyatakan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti CPMI secara nonprosedural yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker, di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/8).

Saat ini, CPMI tanpa dokumen atas nama Ruwanti (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.


"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).

Sedangkan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.

"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.


Kemnaker, lanjut Suhartono, tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi, Sehingga perlu memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," tuturnya.

Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI), Rendra Setiawan mengungkapkan, sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam dua hari lalu adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam, yang diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan bukan melalui pelaksana penempatan PMI.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," Rendra menegaskan bunyi aturan yang terkait penempatan PMI nonprosedural.

Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam, untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada Pemerintah," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya